Sistem Kesehatan Nasional
A.Dasar hukum sistem
kesehatan nasional
Kepmenkes Nomor:
131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, tanggal 10 Februari
2004 (dr. Achmad Sujudi)
Mengganti Kepmenkes yang
lama yaitu: Kepmenkes Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang Berlakunya SKN.
B.Pengertian
sistem kesehatan nasional
Sistem kesehatan nasional
adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara
terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum
seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
C.Landasan Sistem Kesehatan Nasional
1.Landasan Idiil, yaitu
Pancasila.
2.Landasan Konstitusional,
yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat (1) dan
ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2),
Pasal 28 C ayat (1),
3.Landasan Operasional
meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.
D.Prinsip
sistem kesehatan nasional
Prinsip dasar adalah norma,
nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa
Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak.
Terdapat 7 (tujuh) Prinsip
Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1. Perikemanusiaan;
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2. Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3. Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi.
4. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5. Kemitraan;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6. Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7. Tata kepemerintahan yang baik;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2. Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3. Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi.
4. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5. Kemitraan;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6. Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7. Tata kepemerintahan yang baik;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
E.Tujuan
dan kedudukan sistem kesehatan nasional
1.Tujuan skn
1.Tujuan skn
SKN merupakan pedoman dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan
kesehatan bagi Departemen Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik
pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta.
Dengan demikian tujuan SKN
adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik
masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan
berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.
2.Kedudukan skn
SKN merupakan subsistem
dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal:
pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
Derajat kesehatan
masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab
sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya.
Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN
berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan,
perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu
dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN
dalam wilayah NKRI.
SKN juga merupakan bagian dari
sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam
mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam
pembangunan kesehatan.
F.Subsistem
Sistem Kesehatan Nasional
1.Subsistem Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan
berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia.
Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pencegahan, peningkatan,
pengobatan dan pemulihan.
2. Subsistem Pembiayaan
Kesehatan
Pembiayaan kesehatan
bersumber dari berbagai sumber yakni pemerintah, pemerintah daerah, swasta,
organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pembiayaan
kesehatan yang adekuat, terintegrasi, stabil dan berkesinambungan memegang
peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka
mencapai berbagai tujuan dari pembangunan kesehatan.
3. Subsistem Sumber Daya
Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya
kesehatan, diperlukan sumberdaya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah,
jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai
tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.
4.Subsistem Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
Subsistem kesehatan ini
meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/ kemanfaatan
dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman yang beredar;
ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat.
5.Subsistem Manajemen dan
Informasi Kesehatan
Subsistem ini meliputi:
kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan dan informasi
kesehatan.
6.Subsistem Pemberdayaan
Masyarakat
SKN akan berfungsi optimal
apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta
bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai
subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan.
G.Penyelenggaraan
sistem kesehatan nasional
1. Pelaku skn
Pembangunan kesehatan bukan
saja tanggung jawab departemen atau sektor kesehatan saja, namun merupakan
tanggung jawab semua potensi bangsa.
Oleh karenanya pelaku SKN
adalah masyarakat termasuk swasta dan penyelenggara negara yang terdiri dari
pemerintah, badan legislatif, dan badan yudikatif.
1.Peran masyarakat &
swasta; advokasi, pengawasan
sosial, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan sesuai keahlian dan kemampuannya.
2.Peran pemerintah; penanggung jawab,
penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan. Dapat ditambahkan
pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3.Peran Badan legislatif; budget dan pengawasan.
4.Peran Badan yudikatif; penegakkan pelaksana
hukum dan perundang-undangan kesehatan.
2. Proses penyelenggaraan
skn
Pendekatan kesisteman dapat
diartikan sebagai cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis,
komprehensif, dan holistik.
Sebagai suatu sistem, maka
SKN harus diselenggarakan dengan adanya interaksi yang harmonis dan dinamis
antara subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar pelaku SKN, antar
subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem nasional lainnya.
Daftar pustaka:
- Departemen
Kesehatan RI, Materi Sosialisasi SKN dan Kebijakan Depkes Tingkat
Regional di Makassar 30 – 31 Agustus 2004
- Departemen
Kesehatan RI, Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta 2004
- DR.Dr.
Azrul Aswar, MPH, Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi
Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.
Komentar
Posting Komentar