Sistem Kesehatan Nasional


A.Dasar hukum sistem kesehatan nasional
Kepmenkes Nomor: 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, tanggal 10 Februari 2004 (dr. Achmad Sujudi)
Mengganti Kepmenkes yang lama yaitu: Kepmenkes Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang Berlakunya SKN.

B.Pengertian sistem kesehatan nasional
Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

C.Landasan Sistem Kesehatan Nasional
1.Landasan Idiil, yaitu Pancasila.
2.Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat    (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal    28 C ayat (1),
3.Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan kesehatan.

    D.Prinsip sistem kesehatan nasional
Prinsip dasar adalah norma, nilai, dan aturan pokok yang bermakna dari falsafah dan budaya Bangsa Indonesia, yang dipergunakan sebagai acuan berfikir dan bertindak.
Terdapat 7 (tujuh) Prinsip Dasar SKN, dengan penekanan pada masing-masing uraian sebagai berikut:
1. Perikemanusiaan;
Terabaikannya pemenuhan kebutuhan kesehatan adalah bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
2. Hak Azasi Manusia;
Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah hak azasi manusia, tanpa membedakan antara golongan, suku, agama, dan status sosial ekonomi.
3. Adil dan merata;
Pelayanan kesehatan harus merata, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat secara ekonomi dan geografi.
4. Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat;
Kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun masyarakat dan perorangan (individu).
5. Kemitraan;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan menggalang kemitran yang dinamis dan harmonis antara pemerintah dan masyarakat termasuk swasta.
6. Pengutamaan dan manfaat;
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan golongan dan perorangan. Pemanfaatan iptek dalam pembangunan kesehatan.
7. Tata kepemerintahan yang baik;
Pembangunan kesehatan diselenggarakan secara demokratis, berkepastian hukum, terbuka, rasional/profesional, bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

 E.Tujuan dan kedudukan sistem kesehatan nasional
    1.Tujuan skn
SKN merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. SKN bukan pedoman penyelenggaraan kesehatan bagi Departemen Kesehatan saja, tapi bagi semua potensi bangsa baik pemerintah (pusat, provinsi, kab/kota), masyarakat, maupun swasta.
Dengan demikian tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil-guna dan berdaya-guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

2.Kedudukan skn
SKN merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan negara dan bersama subsistem lainnya, (misal: pendidikan) diarahkan untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia.
Derajat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi tanggung jawab berbagai sektor terkait lainnya. Sebagai subsistem-subsistem dari Sistem Penyelenggaran Negara, maka SKN berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya (seperti: pendidikan, perekonomian, ketahanan pangan, hankamnas, dan lain-lain). Di daerah perlu dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah (SKD). SKD merupakan subsistem dari SKN dalam wilayah NKRI.
SKN juga merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan, yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.


F.Subsistem Sistem Kesehatan Nasional

1.Subsistem Upaya Kesehatan
Untuk dapat mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya perlu diselenggarakan berbagai upaya kesehatan dengan menghimpun seluruh potensi bangsa Indonesia. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan.
2. Subsistem Pembiayaan Kesehatan
Pembiayaan kesehatan bersumber dari berbagai sumber yakni pemerintah, pemerintah daerah, swasta, organisasi masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pembiayaan kesehatan yang adekuat, terintegrasi, stabil dan berkesinambungan memegang peran yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan dari pembangunan kesehatan.
3. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sebagai pelaksana upaya kesehatan, diperlukan sumberdaya manusia kesehatan yang mencukupi dalam jumlah, jenis dan kualitasnya, serta terdistribusi secara adil dan merata, sesuai tuntutan kebutuhan pembangunan kesehatan.
4.Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman
Subsistem kesehatan ini meliputi berbagai kegiatan untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman yang beredar; ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat.
5.Subsistem Manajemen dan Informasi Kesehatan
Subsistem ini meliputi: kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, hukum kesehatan dan informasi kesehatan.
6.Subsistem Pemberdayaan Masyarakat
SKN akan berfungsi optimal apabila ditunjang oleh pemberdayaan masyarakat. Masyarakat termasuk swasta bukan semata-mata sebagai sasaran pembangunan kesehatan, melainkan juga sebagai subjek atau penyelenggara dan pelaku pembangunan kesehatan.


G.Penyelenggaraan sistem kesehatan nasional

1. Pelaku skn
Pembangunan kesehatan bukan saja tanggung jawab departemen atau sektor kesehatan saja, namun merupakan tanggung jawab semua potensi bangsa.
Oleh karenanya pelaku SKN adalah masyarakat termasuk swasta dan penyelenggara negara yang terdiri dari pemerintah, badan legislatif, dan badan yudikatif.
1.Peran masyarakat & swasta; advokasi, pengawasan sosial, dan pelaksanaan pembangunan kesehatan sesuai keahlian dan kemampuannya.
2.Peran pemerintah; penanggung jawab, penggerak, pembina, dan pelaksana pembangunan kesehatan. Dapat ditambahkan pembagian peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
3.Peran Badan legislatif; budget dan pengawasan.
4.Peran Badan yudikatif; penegakkan pelaksana hukum dan perundang-undangan kesehatan.

2. Proses penyelenggaraan skn
Pendekatan kesisteman dapat diartikan sebagai cara berpikir dan bertindak yang logis, sistematis, komprehensif, dan holistik.
Sebagai suatu sistem, maka SKN harus diselenggarakan dengan adanya interaksi yang harmonis dan dinamis antara subsistem-subsistemnya. KISS harus diterapkan antar pelaku SKN, antar subsistem-subsistem SKN dan antara SKN dengan sistem-sistem nasional lainnya.





Daftar pustaka:

  • Departemen Kesehatan RI, Materi Sosialisasi SKN dan Kebijakan Depkes Tingkat Regional di Makassar 30 – 31 Agustus 2004
  • Departemen Kesehatan RI, Sistem Kesehatan Nasional, Jakarta 2004
  • DR.Dr. Azrul Aswar, MPH, Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.







Komentar