Postingan

Sistem Kesehatan Nasional

A.Dasar hukum sistem kesehatan nasional Kepmenkes Nomor: 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional, tanggal 10 Februari 2004 (dr. Achmad Sujudi) Mengganti Kepmenkes yang lama yaitu: Kepmenkes Nomor 99a/Menkes/SK/III/1982 tentang Berlakunya SKN. B.Pengertian sistem kesehatan nasional Sistem kesehatan nasional adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. C.Landasan Sistem Kesehatan Nasional 1.Landasan Idiil, yaitu Pancasila. 2.Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945, khususnya: Pasal 28 A, 28 H ayat    (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 B ayat (2), Pasal    28 C ayat (1), 3.Landasan Operasional meliputi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan SKN dan pembangunan keseha